Jumat, 26 Maret 2010

Indonesia Kukuhkan UU Anti-Pornografi ‎

Gambar - Gambar Lucu - Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak permohonan uji materi undang-undang anti-pornografi yang kontroversial.

Gambar Lucu - Permohonan uji materi itu didasarkan atas argumen dari kelompok-kelompok HAM bahwa undang-undang tersebut dapat dikenakan terhadap penganut agama-agama minoritas, dan mengancam kebebasan ekspresi seni dan budaya.

Para aktivis budaya dan HAM mengatakan definisi pornografi dalam undang-undang itu terlalu luas dan melanggar undang-undang dasar Indonesia.

Undang-undang itu melarang materi seksualitas dalam bentuk gambar-gambar, suara, gerak tubuh, dan percakapan. Pelanggar ketentuan itu bisa dihukum hingga 12 tahun penjara.

Parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang itu tahun 2008 dengan dukungan partai-partai Islam yang prihatin dengan apa yang mereka anggap sebagai kebusukan moral dan sosial di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar